Infrastruktur
Pesisir Tangerang SHGB Dimiliki oleh Agung Sedayu, Berikut Penjelasan Pembeliannya dari Masyarakat
Gemparnya kepemilikan SHGB Tangerang oleh Agung Sedayu menimbulkan pertanyaan, bagaimana proses pembelian dari masyarakat bisa dipertanggungjawabkan? Temukan jawabannya di sini.
Agung Sedayu Group memiliki 263 SHGB di Tangerang yang diperoleh dengan membeli tanah dari penduduk lokal. Proses ini didokumentasikan secara legal termasuk pembayaran pajak dan transfer nama secara resmi. Namun, investigasi terbaru oleh pemerintah telah menyoroti kepemilikan ini, dengan fokus pada validitas sertifikat yang dikeluarkan dalam lima tahun terakhir. Menteri ATR/BPN menyoroti adanya cacat prosedural, memunculkan kekhawatiran tentang legitimasi transaksi tersebut. Memahami konteks historis dari akuisisi ini penting saat kita menjelajahi implikasi dari klaim kepemilikan tanah saat ini dan apa artinya bagi komunitas lokal. Informasi lebih lanjut akan menyusul.
Gambaran Kepemilikan
Ketika kita meneliti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pesisir Tangerang, sangat penting untuk memahami kerangka hukum yang mendukung klaim dari Agung Sedayu Group (ASG).
ASG mengklaim memiliki 263 SHGB, dengan 234 terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sementara 9 lainnya dimiliki oleh individu. Sertifikat-sertifikat ini diperoleh melalui transaksi yang sah dengan penduduk lokal, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak.
Area tersebut, yang sebelumnya diakui sebagai tanah adat, kini memiliki kepemilikan yang didukung oleh dokumen historis yang berasal dari tahun 1982.
Penting untuk menjelaskan bahwa klaim ASG hanya berkaitan dengan area lokal tertentu, menanggapi kesalahpahaman tentang kepemilikan yang lebih luas atas properti pesisir di sepanjang 30 km.
Proses Akuisisi
Memahami klaim kepemilikan di area pesisir Tangerang tentunya membawa kita untuk mengeksplorasi proses perolehan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Agung Sedayu Group (ASG) memperoleh sertifikat ini melalui pembelian yang legal, dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi. Metode akuisisi termasuk transfer nama resmi, pembayaran pajak, dan memperoleh izin yang diperlukan. Dokumentasi kami, seperti SK Surat Izin Lokasi/PKKPR, mengonfirmasi legitimasi dari transaksi ini.
Aspek Akuisisi | Rincian | Pentingnya |
---|---|---|
Metode Akuisisi | Pembelian legal dari penduduk lokal | Memastikan kepatuhan |
Dokumentasi | SK Surat Izin Lokasi/PKKPR | Memvalidasi transaksi |
Total Bidang SHGB | 263 teridentifikasi | Gambaran kepemilikan |
Entitas Terdaftar | PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa | Distribusi kepemilikan |
Rekaman Sejarah | Transaksi sejak tahun 1982 | Menegaskan legitimasi |
Penyelidikan Pemerintah
Penyelidikan pemerintah terhadap area pesisir Tangerang telah muncul sebagai respons penting terhadap potensi ketidakreguleran dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti cacat prosedural dan materiil dalam sertifikasi ini. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan serta Badan Informasi Geospasial bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dari 263 sertifikat yang dikeluarkan selama lima tahun terakhir, banyak di antaranya berpotensi tidak valid karena statusnya yang berada di bawah air.
Pemeriksaan ini tidak hanya mencari transparansi pemerintah tetapi juga menangani implikasi hukum yang signifikan, termasuk pembatalan otomatis dari klaim kepemilikan yang tidak valid.
Pembongkaran struktur pesisir yang tidak sah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah dan memastikan penggunaan sumber daya kelautan yang tepat.