Politik

Badan Investigasi Kriminal Menangkap Pelaku Penipuan Wajah Deepfake yang Menampilkan Prabowo, Berikut Kronologinya

Jangan lewatkan kronologi penangkapan pelaku penipuan deepfake yang melibatkan Prabowo, dan temukan lebih banyak fakta mengejutkan di balik skandal ini.

Pada tanggal 16 Januari 2025, kami mengetahui bahwa Badan Investigasi Kriminal telah menangkap seorang tersangka, AMA, yang terlibat dalam penipuan deepfake yang mengeksploitasi kemiripan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Skema ini telah menipu 11 korban sekitar Rp 30 juta dengan mempromosikan bantuan pemerintah palsu melalui video yang dimanipulasi di media sosial. AMA menghadapi tuduhan berat di bawah Hukum Informasi dan KUHP Indonesia, berpotensi menghadapi hukuman penjara 4 hingga 12 tahun. Sebagai tanggapan, otoritas lokal meningkatkan kesadaran publik tentang risiko deepfake dan mendorong kewaspadaan. Komunitas sekarang lebih menyadari implikasi dari penipuan ini dan tantangan yang berkelanjutan. Masih banyak yang harus diungkap.

Ikhtisar Penipuan Deepfake

Saat kita menggali gambaran umum tentang penipuan deepfake, sangat penting untuk memahami bagaimana teknologi canggih dapat dimanipulasi untuk tujuan jahat.

Penipuan khusus ini menggunakan teknologi deepfake untuk meniru tokoh-tokoh terkemuka, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menyesatkan korban agar percaya bahwa mereka dapat mengakses bantuan pemerintah.

Antara tahun 2020 dan Januari 2025, 11 orang telah ditipu sekitar Rp 30 juta.

Penipuan ini dilakukan dengan menyebarkan video deepfake di media sosial, mengeksploitasi kepercayaan publik terhadap komunikasi resmi.

Korban dipaksa membayar biaya administrasi untuk bantuan yang tidak pernah ada.

Penyalahgunaan teknologi AI yang mengkhawatirkan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas informasi dan menyoroti perlunya peningkatan kesadaran publik dan kewaspadaan terhadap skema penipuan seperti ini.

Rincian Penangkapan dan Penyelidikan

Penangkapan AMA menandai perkembangan penting dalam penyelidikan skandal deepfake yang telah mengeksploitasi kepercayaan publik.

Pada 16 Januari 2025, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap pria berusia 29 tahun dari Lampung Tengah, mengungkap skema penipuan yang menggunakan video deepfake yang menyamar sebagai Presiden Prabowo.

Penyelidikan mengungkapkan elemen-elemen kunci:

  1. Video deepfake tersebut dibagikan di media sosial, secara salah mempromosikan bantuan pemerintah.
  2. Bukti mengarah pada identifikasi seorang kaki tangan kedua, FA, yang masih buron.
  3. Tuntutan yang diajukan terhadap AMA termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Kode Kriminal.

Kasus ini menekankan perlunya peningkatan langkah-langkah keamanan siber dan kesadaran publik yang lebih besar untuk melawan penipuan yang semakin canggih.

Konsekuensi Hukum dan Respons Komunitas

Saat menangani peningkatan yang mengkhawatirkan dari penipuan deepfake, kita harus mempertimbangkan dampak hukum yang dihadapi AMA, yang dituduh memanipulasi teknologi untuk keuntungan penipuan.

Tuduhan terhadapnya termasuk pelanggaran Pasal 51(1) dari Undang-Undang ITE dan Pasal 378 dari KUHP Indonesia, dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Hal ini menyoroti implikasi hukum serius dari kejahatan semacam ini.

Sebagai tanggapan, polisi setempat meningkatkan kesadaran publik melalui kegiatan edukasi tentang risiko yang terkait dengan teknologi deepfake. Diskusi komunitas menekankan pentingnya kewaspadaan dan mendorong pelaporan aktivitas mencurigakan kepada penegak hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version